TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENYELENGGARAAN DAFTAR PEMEGANG SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1995
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Modal merupakan hal yang prinsip dan utama dalam menjalankan usaha, karena tanpa didukung oleh modal yang memadai maka suatu usaha tidak akan berjalan dengan baik.
Jenis-jenis modal dalam perseroan terbatas dikenal modal besar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor yang seluruhnya dibagi dalam bentuk saham hal mana sesuai dengan pengertian perseroan terbatas dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yaitu sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Terhadap modal yang disetorkan, seluruhnya akan berada dibawah pengelolaan perseroan dan digunakan oleh perseroan untuk kepentingan kegiatan usaha sesuai yang digariskan dalam anggaran dasar mencapai tujuan memperoleh keuntungan sebagai tujuan umum pembentukan badan usaha.
Bagi pihak pemegang saham, diberikan Sertifikat Saham baik terhadap saham atas nama maupun saham atas tunjuk guna membuktikan kepemilikan yang bersangkutan atas saham tersebut.
Tentang saham ( Sertifikat Saham ) diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 maupun anggaran dasar perseroan.Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 257 timesPDF - 34 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v3i1.664
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: value-added@unimus.ac.id