PENGERTIAN, PERANAN DAN PERKEMBANGAN BANK SYARI’AH DI INDONESIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi. Kelahiran perbankan syari’ah sebagai sistem perbankan alternatif tidak terlepas dari akibat dari terjadinya krisis ekonomi yang awalnya dipandang sebagai krisis moneter. Perbankan syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal-usul sistem perbankan syari’ah itu sendiri. Bank syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 14291 timesPDF - 4828 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v2i1.654
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: value-added@unimus.ac.id