MENGUJI KESYARIAHAN AKAD WADIAH PADA PRODUK BANK SYARIAH
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Salah satu akad dalam produk Perbankan Syariah adalah akad Wadiah. Pengertian Akad Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut; (PBI No.2/9/2000). Produk Perbankan Syariah dengan akad Wadiah antara lain dalam produk Giro Wadiah, Tabungan Wadiah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional bahwa produk giro wadiah secara umum memiliki kriteria 1. Bersifat titipan 2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call) 3.Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Adapun dasar syariahnya antara lain dalam Firman
Allah QS Annnisa (4):29. Hai orang yang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu. Di dalam praktek perbankan di lapangan, beleid (point) yang menyatakan “tidak ada imbalan yang dipersyaratkan” ataupun tidak ada imbalan yang dijanjikan dimuka apakah benar-benar telah diterapkan secara murni dan syar‟ie?Perlu dikaji lebih mendalam. Baik tinjauan dari sisi legal formal (ketentuan yang ada) diluar fatwa Dewan Syariah Nasional maupun dalam praktek bisnis perbankan di lapangan. Dari hasil pengamatan dan diskusi, terkesan masih bersifat ambigu (abu-abu) ditengah praktek dunia bisnis perbankan yang penuh dengan persaingan yang sangat ketat.
Kata kunci : akad wadiah, titipan, imbalan sukarela.
Allah QS Annnisa (4):29. Hai orang yang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu. Di dalam praktek perbankan di lapangan, beleid (point) yang menyatakan “tidak ada imbalan yang dipersyaratkan” ataupun tidak ada imbalan yang dijanjikan dimuka apakah benar-benar telah diterapkan secara murni dan syar‟ie?Perlu dikaji lebih mendalam. Baik tinjauan dari sisi legal formal (ketentuan yang ada) diluar fatwa Dewan Syariah Nasional maupun dalam praktek bisnis perbankan di lapangan. Dari hasil pengamatan dan diskusi, terkesan masih bersifat ambigu (abu-abu) ditengah praktek dunia bisnis perbankan yang penuh dengan persaingan yang sangat ketat.
Kata kunci : akad wadiah, titipan, imbalan sukarela.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 4004 timesPDF - 72 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v12i1.2940
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: value-added@unimus.ac.id