Tinjauan yuridis pelaksanaan informed consent pemasangan AKDR pada akseptor KB

Dita Kristiana(1*)


(1) Prodi DIII Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menyatakan bahwa dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan, melakukan pencatatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bertujuan untuk mengetahui pengaturan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim, alas an dibutuhkannya informed consent dan pelaksanaan informed consent pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim di Puskesmas Kota Yogyakarta. Metode penelitian yuridis sosiologis Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan yuridis pelaksanaan informed consent pemasangan AKDR terdapat pada Undang-undang dan Permenkes. Dari 13 responden di Puskesmas Jetis dan Tegalrejo, 12 informed consent sah, dan 1 tidak karena tidak ada tanda tangan bidan, pasien, maupun suami. Pengaturan informed consent pemasangan AKDR terdapat pada Undang-undang dan Permenkes.


Keywords


informed; consent; kontrasepsi

Full Text:

PDF

References


Arsyaningsih, N., Suhartono, S., & Suherni, T. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Konseling Keluarga Berencana Alat Kontrasepsi Dalam Rahim oleh Bidan di Wilayah Kerja Puskesmas Wiradesa Kabupaten Pekalongan Tahun 2013. Jurnal Kebidanan, 3(6), 17-29.

Bustami. Penjaminan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Akseptabilitasny. Penerbit Erlangga. Jakarta. 2011

Depkes. RI. Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2008. 12 April 2012. diambil dari: http:// profil-kesehatan-Jateng-2008-de pkes.com

Handayani, S. Pelayanan Keluarga Be rencana (KB). EGC. Jakarta. 2010

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (1847)

Manuaba, IBG. Ilmu Kebidanan Penya kit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta. 2010

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indo-nesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indo-nesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Rahmayani, D. (2013). Karakteristik Akseptor Non AKDR tentang Kontrasepsi AKDR. Dinamika Kesehatan. Vol.12

Rozana, E. (2010). Evaluasi Pelaksanaan In-formed Consent pada Akseptor KB di RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta

Puspitasari, Diah. Policy Brief Kajian Implementasi Kebijakan Penggu- naan Kontrasepsi. 20 Juni 2012. diambil dari: http://www. bkkbn. go.id/litbang/pusna/data/PB-Diah -edit.pdf

Sastroasmoro,S. (2010). Mengurai dan Merajut Desertasi dan Tesis Bidang Kedokteran dan Kesehatan.Jakarta: Ikatan Dokter Anak Indonesia

Sunarto, Kependudukan, BKKBN Provinsi Jawa Tengah. Semarang. 2010

Suratman, P. (2012). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta

Susanti, N. (2010). Statistika Deskriptif dan Induktif. Yogyakarta: Graha Ilmu

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Yuhedi, L. (2013). Buku Ajar Kependudukan dan Pelayanan KB. Jakarta: Buku Kedokteran EGC


Article Metrics

Abstract view : 814 times
PDF - 8 times

DOI: https://doi.org/10.26714/jk.10.1.2021.89-96

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Kebidanan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



JURNAL KEBIDANAN

Program Studi Kebidanan
Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan
Universitas Muhammadiyah Semarang, Indonesia
NRC Building, 2nd FLoor
Jl. Kedungmundu Raya No. 18, Semarang
Tlp. +6224-76740288, Fax. +6224-76740287