GAMBARAN PELAKSANAAN PERAN ADVOKAT PERAWAT DI RUMAH SAKIT NEGERI DI KABUPATEN SEMARANG
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Advokasi merupakan peran profesional perawat untuk melakukan pembelaan dan perlindungan kepada pasien. Dalam pelaksanaannya terdapat faktor yang penghambat dan pendukung peran advokat perawat.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan peran advokat di ruang rawat inap RS di Kabupaten Semarang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis.
Pengambilan sampel dilakukan secara purposif, berjumlah 5 informan. Tehnik pengambilan data dengan wawancara mendalam. Penelitian ini menghasilkan 3 tema yaitu definisi peran advokasi perawat, pelaksanaan tindakan peran advokasi perawat dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran advokasi perawat. Definisi peran advokasi perawat yaitu tindakan perawat untuk memberikan informasi dan bertindak atas nama pasien. Pelaksanaan tindakan peran advokasi meliputi memberi informasi, menjadi mediator dan melindungi pasien. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya terdiri dari faktor penghambat dan faktor pendukung. Faktor yang menjadi penghambat antara lain: kepemimpinan dokter, lemahnya dukungan organisasi, kurangnya perhatian terhadap advokasi, kurangnya jumlah tenaga perawat, kondisi emosional keluarga, terbatasnya fasilitas kesehatan dan lemahnya kode etik. Sementara
itu faktor yang mendukung meliputi: kondisi pasien, pengetahuan tentang kondisi pasien, pendidikan keperawatan yang semakin tinggi, kewajiban perawat dan dukungan instansi rumah sakit. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah advokasi tidak hanya diartikan sebatas pada tindakan membela pasien tetapi juga meliputi tindakan memberi informasi, bertindak atas nama pasien, menjadi mediator dan melindungi
pasien. Perawat diharapkan dapat mengoptimalkan perannya sebagai advokat yaitu dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pasien, menjadi penghubung antara pasien dan tim kesehatan lain,
membela hak-hak pasien dan melindungi pasien dari tindakan yang merugikan.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan peran advokat di ruang rawat inap RS di Kabupaten Semarang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis.
Pengambilan sampel dilakukan secara purposif, berjumlah 5 informan. Tehnik pengambilan data dengan wawancara mendalam. Penelitian ini menghasilkan 3 tema yaitu definisi peran advokasi perawat, pelaksanaan tindakan peran advokasi perawat dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran advokasi perawat. Definisi peran advokasi perawat yaitu tindakan perawat untuk memberikan informasi dan bertindak atas nama pasien. Pelaksanaan tindakan peran advokasi meliputi memberi informasi, menjadi mediator dan melindungi pasien. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya terdiri dari faktor penghambat dan faktor pendukung. Faktor yang menjadi penghambat antara lain: kepemimpinan dokter, lemahnya dukungan organisasi, kurangnya perhatian terhadap advokasi, kurangnya jumlah tenaga perawat, kondisi emosional keluarga, terbatasnya fasilitas kesehatan dan lemahnya kode etik. Sementara
itu faktor yang mendukung meliputi: kondisi pasien, pengetahuan tentang kondisi pasien, pendidikan keperawatan yang semakin tinggi, kewajiban perawat dan dukungan instansi rumah sakit. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah advokasi tidak hanya diartikan sebatas pada tindakan membela pasien tetapi juga meliputi tindakan memberi informasi, bertindak atas nama pasien, menjadi mediator dan melindungi
pasien. Perawat diharapkan dapat mengoptimalkan perannya sebagai advokat yaitu dengan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pasien, menjadi penghubung antara pasien dan tim kesehatan lain,
membela hak-hak pasien dan melindungi pasien dari tindakan yang merugikan.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 8009 timesPDF - 3110 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JMK | Jurnal Manajemen Keperawatan | ISSN: 2330-2031
Fakultas IlmuKeperawatan dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Semarang
Gedung NRC Lantai Dasar | Kampus Terpadu Unimus | Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang