PENGARUH KEPEMIMPINAN, MOTIVASI DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN (Studi kasus pada CV. Mitra Abadi) “PENUTUPAN OBYEK WISATA KAMPOENG ROWO DALAM RANGKA PELESTARIAN EKOSISTEM DANAU ROWO PENING DI JAWA TENGAH”
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Keberadaan Obyek wisata Kampoeng Rawa – Danau Rowopening telah
ditutup oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang pada bulan
April 2018 yang lalu karena keberadaannya melanggar peraturan perundangan
dan lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah. Tujuan penelitian
untuk mengetahui sejauhmana penegakan hukum dan keberlanjutan kegiatan
obyek wisata Kampoeng Rowo tersebut serta upaya dalam rangka Pelestarian
ekosistem Danau Rowo Pening. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan
diskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara dengan beberapa stakeholder
dan melakukan survey lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan
obyek wisata Kampoeng Rowo adalah ilegal, karena belum memiliki dokumen
Amdal, izin lingkungan dan izin usaha. Kesimpulan bahwa 1) Pemda Kabupaten
Semarang melakukan pembiaran terhadap kegiatan obyek wisata Kampoeng Rowo
yang melanggar aturan perundangan 2) diperlukan penegakan hukum dengan
memberikan sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hal ini apabila tidak
dilakukan sangsi hukum, maka akan terjadi pelanggaran – pelangaran berikutnya
yang akan mengancam Pelestarian ekosistem Danau Rowopening. Jawa Tengah.
ditutup oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang pada bulan
April 2018 yang lalu karena keberadaannya melanggar peraturan perundangan
dan lokasinya tidak sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah. Tujuan penelitian
untuk mengetahui sejauhmana penegakan hukum dan keberlanjutan kegiatan
obyek wisata Kampoeng Rowo tersebut serta upaya dalam rangka Pelestarian
ekosistem Danau Rowo Pening. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan
diskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara dengan beberapa stakeholder
dan melakukan survey lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan
obyek wisata Kampoeng Rowo adalah ilegal, karena belum memiliki dokumen
Amdal, izin lingkungan dan izin usaha. Kesimpulan bahwa 1) Pemda Kabupaten
Semarang melakukan pembiaran terhadap kegiatan obyek wisata Kampoeng Rowo
yang melanggar aturan perundangan 2) diperlukan penegakan hukum dengan
memberikan sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hal ini apabila tidak
dilakukan sangsi hukum, maka akan terjadi pelanggaran – pelangaran berikutnya
yang akan mengancam Pelestarian ekosistem Danau Rowopening. Jawa Tengah.
Keywords
i : Penegakan hukum, izin lingkungan, pelestarian, Ekosistem
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 196 timesPDF - 341 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v15i2.4891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: value-added@unimus.ac.id