PENGALAMAN MENERAPKAN ASUHAN KEPERAWATAN SPESIALIS PADA KLIEN GANGGUAN JIWA DI PANTI GRAMESIA CIREBON
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
A. LATARBELAKANG
Undang,- Undang No 36 tahun 2009 tentang, Kesehatan Pasal 144 ayat (1) , menyatakan bahWa. Upaya kesehatan jiwa ditujukan untdk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan,yang sehat; bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang ,dapat mengganggu kesehatan jiwa. (2) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial. (3) Upaya kesehatan jiwa sebagaimaira dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 145: Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin upaya kesehatan jiwa secara preventif promotif, kurbtif; dan rehabilitatif, termasuk menjamin , upaya kesehatan jiwa di tempat kerja,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat,(3). Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 masalah,kesehataan jiwa Nasional menunjukkan angka l2,06 % dari jumlah penduduk yang terbagi dalam gangguan jiwa berat 0,46 % dan gangguan jiwa ringan ll,6 %. Angka gangguan jiwa di Jawa Barat dari hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 diperoleh angka total yang mengalami gangguan
jiwa 20,22%, hal ini menunjukkan bahwa persentase angka yang mengalami ganggu jiwa di Jawa Barat melebihi gangguan jiwa Nasional, sedangkan angka gangguan mental
emosi di wilayah Cirebon prepalensinya 29,9 % jumlah penduduk termasuk di wilayah III Cirebon. Meningkatnya prevalensi gangguan jiwa di dunia, di Indonesia bahkan di
Wilayah III Cirebon tidak dapat dibedung seiring dengan rneningkatnya tuntutan hidup di masyarakat dalam era globalisasi dan terjadinya krisismulti dimensi. Penelitian Bank Dunia: Beban yang harus ditanggung akibat penyakit (Global Burden of Disease) yang rnenyebabkan hari-hari produktif yang hilang, pada tahun 1995 di beberapa negara: 8,1 96 masalah kesehatan jiwa (Tahun 2000, 12,395.
Proyeksi Tahun 2020 I5%), tuberkulosis 7,2%o, kanker 5,8 yo, penyakit jantung 4;4% ; malaria 2,6 %. Berdasarkan data di atas dan didorong oleh amanat Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan terutama Bab V pasal 25 ayat 2 dan sesuai dengan kekuatan serta kelemahan yang kami miliki, kami bermaksud turut andil dalam menangani
penderita gangguan jiwa dengan mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Gangguan Jiwa . Yayasan "Bina Insan Mandiri Cirebon" yang didirikan berdasarkan akta notaris Nelly Amali, SH, No. 20 tanggal, 15 Desember 2008 di Cirebon merencanakan mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Gangguan Jiwa: PANTI GRAMESIA (GRAHA
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 1088 timesPDF - 238 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
UNIMUS | Universitas Muhammadiyah Semarang
Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang
email:Info@unimus.ac.id http://unimus.ac.id